TUGAS 2 (Pengantar Bisnis)
MAKALAH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PELANGGARAN HAK PATEN,
Pelanggaran
Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy
Disusun
Oleh :
Restyanti
Dyah Ayu Puspitasari (25215783)
MATA
KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN
: TITI AYEM LESTARI, SE, MM
KELAS : 1EB02
Fakultas Ekonomi
Akuntansi-S1
Universitas Gunadarma
Th. PTA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Rasa
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang dengan rahmat dan hidayahNya kami
dapat menyelesaikan makalah ini, untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar
Bisnis dengan tema Pelanggaran Etika Bisnis.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini dapat berguna bagi kami dalam memenuhi tugas
Mata Kuliah Pengantar Bisnis. Dan dengan tersusunnya makalah ini diharapkan
juga bisa menjadi pedoman bagi yang membaca
Dalam
penyusunan makalah ini penulis telah berusaha dengan segenap kemampuan, sebagai
pemula tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik
dan saran-saran anda kami butuhkan agar makalah ini menjadi lebih baik dan
digunakan sebagaimana fungsinya.
Melalui
kesempatan yang sangat berharga ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah
ini, terutama kepada yang terhormat Ibu Titi Ayem Lestari, SE, MM selaku dosen
Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma. Serta Semua pihak yang tidak dapat
disebutkan satu persatu dalam kesempatan ini, yang telah memberikan bantuan
moral dan materiil dalam proses penyelesaian makalah ini. Semoga Allah SWT,
memberikan balasan atas kebaikan yang telah diberikan kepada penulis.
Kami
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.
Depok, November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………..............
KATA
PENGANTAR……………………………………………...............i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………….............ii
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………….................1
1.1.LATAR
BELAKANG MASALAH……………………….....................1
1.2.
RUMUSAN MASALAH.. ……………………………….....................1
1.3. TUJUAN
MAKALAH……………………………………....................2
1.4. BATASAN
MASALAH..........……………………………...................2
1.5.
METODE PENELITIAN........................................................................2
BAB II
LANDASAN TEORI …………………………………...................3
2.1.
KERANGKA
TEORI..............................................................................3
2.1.1.
PENGERTIAN
ETIKA.................................................................3
2.1.2.
PENGERTIAN BISNIS................................................................3
2.1.3.
ETIKA
BISNIS.............................................................................3
2.1.4.
HAK
PATEN................................................................................3-4
BAB III METODOLOGI
PENELITIAN………………………………......5
3.1.
METODOLOGI PENELITIAN.............................................................5
BAB IV
PEMBAHASAN…………………………………………….........6
4.1.
PROFIL PERUSAHAAN......................................................................6
4.1.1. SEJARAH PERUSAHAAN........................................................6-7
4.1.2. KASUS........................................................................................7-8
4.1.3. PENYELESAIAN.......................................................................9
BAB V
PENUTUP......................................................................................10
5.1. KESIMPULAN………………………………………….....................10
5.2. SARAN…………………………………………………….................10
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………..................11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas
kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah
telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan
pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang
tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada
persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah
menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran
etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha,
memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran
pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga
professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu
tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah
buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor
keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam
berbisnis. Persaingan yang semakin sengit antara pelaku bisnis membuat sebagian
oknum mengambil jalan pintas untuk membuat dan memasarkan produk demi mencapai
keuntungan yang tinggi dan menjadi perusahaan yang paten. Ini membuat pelaku
bisnis yang merasa dicurangi mengambil sikap, agar produk yang mereka miliki
menjadi nomor satu dan orisinil.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang berjudul “Pelanggaran
Hak Paten oleh Samsung terhadap Apple”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan
diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
a. Apakah
Samsung melakukan etika didalam menjalankan bisnisnya?
b. Bagaimana
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple?
c. Apa faktor
penyebab Samsung melakukan pelanggaran etika terhadap Apple?
d. Bagaimana
cara mengatasi pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Samsung
terhadap
Apple?
1.3 TUJUAN
MAKALAH
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penulisan ini adalah:
a. Untuk
mengetahui Samsung melakukan etika didalam bisnisnya.
b. Untuk
mengetahui bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
c. Untuk
mengetahui faktor penyebab pelanggaran etika yang dilakukan oleh Samsung
terhadap Apple.
d. Untuk
mengetahui cara mengatasi pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Samsung
terhadap Apple.
1.4 BATASAN
MASALAH
Penulis membatasi masalah dalam
penulisan ini yaitu perusahaan Samsung dan Apple.
1.5 METODE
PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan
adalah dengan mencari data sekunder yang ada di internet dan studi kepustakaan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Kerangka Teori
2.1.1.
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani (ethos) , yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) yang
berarti “adat istiadat” atau kebiasaan. Ddalam pengertian ini, etikan berkaitan
dengan kebiasaan kehidupan yang baik, baik pada diri sendiri maupun masyarakat
atau pada kelompok masyarakat.
Etika
dipahamidalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam
pengertian ini, etika dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang
membahas dan mengkaji nilai dan norma.
2.1.2. Pengertian Bisnis
Menurut
Raymond E Glos, dikutip oleh Umar (2005) dalam bukunya
yang
berjudul “Business : its nature and environment : An Introduction” yang dikutip
oleh Umar, bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang yang
berkecimpung dalam bidang perniagaan dan indusri yang menyediakan barang dan
jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas
hidup mereka.
2.1.3. Etika
Bisnis
Hill dan Jones (1998) menyatakan
bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan
benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika
mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan
masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us
already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know
that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian
besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang
salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang
menempatkan risiko kehidupan yang lain.").
2.1.4. Hak Paten
2.1.4.1.
Pengertian
a. Pengertian
Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
b. Pengertian
Paten menurut WIPO
Sebuah
hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk
atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan
solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an
invention, which is a product or a process that provides a new way of doing
something, or offers a new technical solution to a problem)
c. Pengertian
mengenai hal lain dalam hak Paten:
i. Penemuan/Invensi
(Invention): kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi,
yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan
pengembangan proses atau hasil/produksi.
ii. Penemu: seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan
kegiatan yang menghasilkan penemuan.
iii. Hak
pemilik Paten: Seorang pemilik paten memiliki hak untuk memutuskan
siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan penemuan yang dipatenkan selama
jangka waktu perlindungan paten. Pemilik paten boleh memberikan ijin, atau
lisensi, kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan berdasarkan syarat-syarat
saling menguntungkan yang disetujui. Pemilik juga boleh menjual hak menggunakan
penemuan kepada orang lain, yang kemudian menjadi pemilik baru hak paten.
Sekali paten daluwarsa, perlindungan berakhir, dan penemuan menjadi milik umum,
sehingga pemilik tidak lagi memegang hak khusus terhadap penemuan yang dapat
dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1.
Metodologi penelitian
Metode
penelitian yang dilakukan adalah dengan mencari data sekunder yang ada di
internet dan studi kepustakaan. Data sekunder adalah data yang sudah ada, yaitu
dalam penulisan ini data diambil dari internet.
Studi
kepustakaan untuk mencari teori yang melandasi penulisan ini.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1. Profil Perusahaan
4.1.1. Sejarah Perusahaan
Sejarah
Samsung bermula pada tahun 1938 dimana Lee Byung-Chull (1910-1987) berasal dari
keluarga pemilik tanah yang luas di daerah Uiryeong datang ke kota Daegu dan
mendirikan Samsung Sanghoe, sebuah perusahaan perdagangan kecil dengan empat
puluh karyawan yang berlokasi di Su-dong (sekarang Ingyo-dong). Perusahaan
yang di bangun Lee mengalami kemajuan dan ia memindahkan kantor pusatnya ke
Seoul pada tahun 1947. Ketika pecah Perang Korea, Lee terpaksa meninggalkan
Seoul dan memulai penyulingan gula di Busan sebagai nama Cheil Jedang. Setelah
perang, pada tahun 1954, Lee mendirikan Cheil Mojik dan membangun pabrik di
Chimsan-dong, Daegu sebagai pabrik wol.
Lee berusaha
mendirikan Samsung sebagai pemimpin industri dalam berbagai bidang, seperti
asuransi, sekuritas, dan ritel. Pada akhir 1960-an, Samsung Group mulai
berkembang menjadi industri elektronik dan membentuk divisi elektronik, seperti
Samsung Electronics Co Devices, Samsung Electro-Mechanics Co, Samsung Corning
Co, dan Samsung Semiconductor & Telecommunications Co, dan membuat
fasilitas di Suwon. Produk pertama adalah satu set televisi hitam-putih. Pada
tahun 1980, Perusahaan Samsung membeli Hanguk Jeonja Tongsin di Gumi, dan mulai
membangun perangkat telekomunikasi. Produk awalnya adalah Switchboards.
Fasilitas ini telah berkembang menjadi sistem manufaktur telepon dan faks dan
menjadi pusat manufaktur ponsel Samsung. Mereka telah menghasilkan lebih dari
800 juta ponsel. Perusahaan mereka dikelompokkan bersama di bawah Samsung
Electronics Co, Ltd pada 1980-an.
Pada akhir
1980-an dan awal 1990-an, Samsung Electronics berinvestasi dalam penelitian dan
pengembangan, investasi yang penting dalam mendorong perusahaan untuk terdepan
dalam industri elektronik global. Pada tahun 1982, Samsung membangun sebuah
pabrik perakitan televisi di Portugal, pada tahun 1984, samsung membangun
sebuah pabrik di New
York, pada
tahun 1985, samsung membangun sebuah pabrik di Tokyo, pada tahun 1987, samsung
membangun fasilitas di Inggris, dan fasilitas lain di Austin pada tahun 1996.
Secara
total, Samsung telah menginvestasikan $ 5,6 milyar di Austin – sejauh ini
merupakan investasi asing terbesar di Texas dan salah satu investasi asing
tunggal terbesar di Amerika Serikat. Investasi baru samsung di Austin totalnya
menjadi lebih dari $ 9 miliar.
Samsung
mulai bangkit sebagai perusahaan internasional pada 1990-an. cabang konstruksi
Samsung mendapatkan kontrak untuk membangun satu dari dua Petronas Towers di
Malaysia, Taipei 101 di Taiwan dan Khalifa Burj di Uni Emirat Arab. Pada tahun
1993., Lee Kun-hee menjual sepuluh anak perusahaan Samsung Group, dirampingkan
perusahaan, dan operasi lainnya bergabung untuk berkonsentrasi pada tiga
industri yaitu elektronik, teknik, dan bahan kimia. Pada tahun 1996, Grup
Samsung membeli kembali Sungkyunkwan University foundation.
4.1.2. Kasus
KOMPAS.com — Babak baru sengketa
Apple-Samsung akan kembali dimulai di pengadilan pada 30 Juli ini. Kedua belah
pihak sibuk menyiapkan senjata pamungkas.
Pada akhir pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh itu, akan dijatuhkan vonis yang berpotensi memutarbalikkan dunia consumer electronics. Siapa pun yang kalah akan merugi miliaran dollar AS.
Lalu, apa sebenarnya yang melandasi persengketaan Apple-Samsung sehingga berujung pada puncak konflik seperti sekarang ini? Berikut penjabarannya.
Kapan semuanya bermula?
Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
Pada akhir pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh itu, akan dijatuhkan vonis yang berpotensi memutarbalikkan dunia consumer electronics. Siapa pun yang kalah akan merugi miliaran dollar AS.
Lalu, apa sebenarnya yang melandasi persengketaan Apple-Samsung sehingga berujung pada puncak konflik seperti sekarang ini? Berikut penjabarannya.
Kapan semuanya bermula?
Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
Apa yang mereka ributkan?
Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab.
Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.
Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industriconsumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu.
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar.
Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau?
Tak lain dan tak bukan adalah uang dan pencekalan terhadap produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, termasuk gosip dan cara perusahaan dijalankan. Orang-orang di luar pengadilan, misalnya, telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail "memalukan" yang berisi pujian terhadap "desain iPhone yang indah".
Kapan dan di mana "perang paten abad ini antara Apple dan Samsung" akan berlangsung?
Pengadilan Negeri AS di San Jose, Senin tanggal 30 Juli minggu depan. Kasus ini terbuka untuk umum. Hakim Koh telah menetapkan waktu 25 jam untuk tiap-tiap pihak dalam menyampaikan dasar tuntutan hukum mereka.
4.1.3. Penyelesaian
Juri di sebuah pengadilan di Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan
telepon pintar asal Korea, Samsung harus membayar US$290 juta (Rp3,3 triliun)
kepada Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad
untuk ponsel keluarannya.
Putusan ini
keluar setelah sebelumnya juri juga menghukum
Samsung dengan denda terhadap Apple senilai US$1,05 miliar
untuk kasus pelanggaran hak paten.
Meski
demikian, hakim pengadilan distrik setempat Lucy Koh memerintahkandigelar
sidang ulang karena menurutnya juri salah hitung jumlah denda
yang mestinya dibayarkan Samsung.
Samsung
diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Sementara
Apple dalam sebuah pernyataannya menyebut: "Kami berterimakasih karena
Juri menunjukkan pada Samsung bahwa menjiplak itu ada hukumannya."
Dalam
putusannya juri memvonis bahwa 13 dari 26 alat yang dilaporkan Apple dijiplak
teknologinya oleh Samsung, terbukti. Alat-alat ini sebagain besar dipakai dalam
produk tablet dan ponsel keluaran lama Samsung.
BAB
V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Samsung
melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan bisnisnya terhadap Apple yaitu
mengenai hak paten dan fitur.
b. Terbukti melakukan 13 dari 26
tuntutan Apple kepada Samsung mengenai hak paten
c. Penyebab Samsung
melakukan pelanggaran etika bisnis adalah tingginya minat konsumen terhadap
produk keluaran Apple, namun dengan harga yang terjangkau. Karena itu Samsung
mengeluarkan produk smartphone dengan fitur nyaris sama dengan produk Apple
tetapi dengan harga yang terjangkau (lebih murah dari Appla).
d. Juri di sebuah pengadilan di
Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung
harus membayar denda terhadap Apple Apple senilai US$1,05 miliar untuk
kasus pelanggaran hak paten dan US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple karena
menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel
keluarannya.
5.2. Saran
Berdasarkan
kesimpulan yang didapat, penulis memberikan saran:
a. Samsung sebaiknya menciptakan produk dengan
inovasi baru yang tidak menjiplak produk dari pesaing bisnisnya.
b. Apabila Samsung ingin mengeluarkan produk yang
mirip dengan produk yang sudah dikeluarkan perusahaan lain, ia hendaknya
memohon izin kepada perusahaan terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Hill, Charles W.L., dan Jones Gareth R. 1998.Strategic management
Theory: An Integrated Approach. Fourth Edition, Houghton Mifflin, Boston.
Dr. A, Sonny Keraf. 1998. ETIKA BISNIS : Tuntutan dan Relevansinya. Edisi
Terbaru. Kansius : Yogyakarta.
http://www.catatansejarah.com/2010/12/sejarah-dan-perkembangan-samsunng.html
Comments
Post a Comment