TUGAS 2 (Pengantar Bisnis)


MAKALAH PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PELANGGARAN HAK PATEN,
Pelanggaran Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy





Disusun Oleh :
Restyanti Dyah Ayu Puspitasari     (25215783)

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN : TITI AYEM LESTARI, SE, MM
KELAS : 1EB02

Fakultas Ekonomi
Akuntansi-S1
Universitas Gunadarma

Th. PTA 2015/2016



KATA PENGANTAR

Rasa syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang dengan rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah ini, untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Bisnis dengan tema Pelanggaran Etika Bisnis.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat berguna bagi kami dalam memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Bisnis. Dan dengan tersusunnya makalah ini diharapkan juga bisa menjadi pedoman bagi yang membaca
Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha dengan segenap kemampuan, sebagai pemula tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran-saran anda kami butuhkan agar makalah ini menjadi lebih baik dan digunakan sebagaimana fungsinya.
Melalui kesempatan yang sangat berharga ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, terutama kepada yang terhormat Ibu Titi Ayem Lestari, SE, MM selaku dosen Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma. Serta Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu dalam kesempatan ini, yang telah memberikan bantuan moral dan materiil dalam proses penyelesaian makalah ini. Semoga Allah SWT, memberikan balasan atas kebaikan yang telah diberikan kepada penulis.
Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.

                                                                                                     Depok, November 2015
                                        


Penulis                









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………..............
KATA PENGANTAR……………………………………………...............i
DAFTAR ISI ……………………………………………………….............ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………….................1
1.1.LATAR BELAKANG MASALAH……………………….....................1
1.2. RUMUSAN MASALAH.. ……………………………….....................1
1.3. TUJUAN MAKALAH……………………………………....................2
1.4. BATASAN MASALAH..........……………………………...................2
1.5. METODE PENELITIAN........................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI …………………………………...................3
2.1. KERANGKA TEORI..............................................................................3
       2.1.1. PENGERTIAN ETIKA.................................................................3
       2.1.2. PENGERTIAN BISNIS................................................................3
       2.1.3. ETIKA BISNIS.............................................................................3
       2.1.4. HAK PATEN................................................................................3-4
BAB III METODOLOGI PENELITIAN………………………………......5
3.1. METODOLOGI PENELITIAN.............................................................5
BAB IV PEMBAHASAN…………………………………………….........6
4.1. PROFIL PERUSAHAAN......................................................................6
       4.1.1. SEJARAH PERUSAHAAN........................................................6-7
       4.1.2. KASUS........................................................................................7-8
       4.1.3. PENYELESAIAN.......................................................................9
BAB V PENUTUP......................................................................................10
5.1. KESIMPULAN………………………………………….....................10
5.2. SARAN…………………………………………………….................10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………..................11


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis. Persaingan yang semakin sengit antara pelaku bisnis membuat sebagian oknum mengambil jalan pintas untuk membuat dan memasarkan produk demi mencapai keuntungan yang tinggi dan menjadi perusahaan yang paten. Ini membuat pelaku bisnis yang merasa dicurangi mengambil sikap, agar produk yang mereka miliki menjadi nomor satu dan orisinil.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang berjudul “Pelanggaran Hak Paten oleh Samsung terhadap Apple”

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
a.  Apakah Samsung melakukan etika didalam menjalankan bisnisnya?
b.  Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple?
c.  Apa faktor penyebab Samsung melakukan pelanggaran etika terhadap Apple?
d.  Bagaimana cara mengatasi pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Samsung
    terhadap Apple?


1.3  TUJUAN MAKALAH
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penulisan ini adalah:
a. Untuk mengetahui Samsung melakukan etika didalam bisnisnya.
b. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
c. Untuk mengetahui faktor penyebab pelanggaran etika yang dilakukan oleh Samsung
   terhadap Apple.
d.  Untuk mengetahui cara mengatasi pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Samsung
    terhadap Apple.

1.4  BATASAN MASALAH
Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini yaitu perusahaan Samsung dan Apple.

1.5  METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan mencari data sekunder yang ada di internet dan studi kepustakaan.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Kerangka Teori
2.1.1. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani (ethos) , yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) yang berarti “adat istiadat” atau kebiasaan. Ddalam pengertian ini, etikan berkaitan dengan kebiasaan kehidupan yang baik, baik pada diri sendiri maupun masyarakat atau pada kelompok masyarakat.
Etika dipahamidalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam pengertian ini, etika dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma.

2.1.2. Pengertian Bisnis
Menurut Raymond E Glos, dikutip oleh Umar (2005) dalam bukunya
yang berjudul “Business : its nature and environment : An Introduction” yang dikutip oleh Umar, bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan indusri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.

2.1.3. Etika Bisnis
Hill dan Jones (1998) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.").

2.1.4. Hak Paten
2.1.4.1. Pengertian
a. Pengertian Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)

b. Pengertian Paten menurut WIPO
Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem)

c. Pengertian mengenai hal lain dalam hak Paten:
i. Penemuan/Invensi (Invention): kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil/produksi.

ii. Penemu: seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

iii. Hak pemilik Paten: Seorang pemilik paten memiliki hak untuk memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan penemuan yang dipatenkan selama jangka waktu perlindungan paten. Pemilik paten boleh memberikan ijin, atau lisensi, kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan berdasarkan syarat-syarat saling menguntungkan yang disetujui. Pemilik juga boleh menjual hak menggunakan penemuan kepada orang lain, yang kemudian menjadi pemilik baru hak paten. Sekali paten daluwarsa, perlindungan berakhir, dan penemuan menjadi milik umum, sehingga pemilik tidak lagi memegang hak khusus terhadap penemuan yang dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1. Metodologi penelitian
Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan mencari data sekunder yang ada di internet dan studi kepustakaan. Data sekunder adalah data yang sudah ada, yaitu dalam penulisan ini data diambil dari internet.
Studi kepustakaan untuk mencari teori yang melandasi penulisan ini.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1. Profil Perusahaan
4.1.1. Sejarah Perusahaan
Sejarah Samsung bermula pada tahun 1938 dimana Lee Byung-Chull (1910-1987) berasal dari keluarga pemilik tanah yang luas di daerah Uiryeong datang ke kota Daegu dan mendirikan Samsung Sanghoe, sebuah perusahaan perdagangan kecil dengan empat puluh karyawan yang berlokasi di Su-dong (sekarang Ingyo-dong).  Perusahaan yang di bangun Lee mengalami kemajuan dan ia memindahkan kantor pusatnya ke Seoul pada tahun 1947. Ketika pecah Perang Korea, Lee terpaksa meninggalkan Seoul dan memulai penyulingan gula di Busan sebagai nama Cheil Jedang. Setelah perang, pada tahun 1954, Lee mendirikan Cheil Mojik dan membangun pabrik di Chimsan-dong, Daegu sebagai pabrik wol.

Lee berusaha mendirikan Samsung sebagai pemimpin industri dalam berbagai bidang, seperti asuransi, sekuritas, dan ritel. Pada akhir 1960-an, Samsung Group mulai berkembang menjadi industri elektronik dan membentuk divisi elektronik, seperti Samsung Electronics Co Devices, Samsung Electro-Mechanics Co, Samsung Corning Co, dan Samsung Semiconductor & Telecommunications Co, dan membuat fasilitas di Suwon. Produk pertama adalah satu set televisi hitam-putih. Pada tahun 1980, Perusahaan Samsung membeli Hanguk Jeonja Tongsin di Gumi, dan mulai membangun perangkat telekomunikasi. Produk awalnya adalah Switchboards. Fasilitas ini telah berkembang menjadi sistem manufaktur telepon dan faks dan menjadi pusat manufaktur ponsel Samsung. Mereka telah menghasilkan lebih dari 800 juta ponsel. Perusahaan mereka dikelompokkan bersama di bawah Samsung Electronics Co, Ltd pada 1980-an.

Pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, Samsung Electronics berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, investasi yang penting dalam mendorong perusahaan untuk terdepan dalam industri elektronik global. Pada tahun 1982, Samsung membangun sebuah pabrik perakitan televisi di Portugal, pada tahun 1984, samsung membangun sebuah pabrik di New


York, pada tahun 1985, samsung membangun sebuah pabrik di Tokyo, pada tahun 1987, samsung membangun fasilitas di Inggris, dan fasilitas lain di Austin pada tahun 1996.

Secara total, Samsung telah menginvestasikan $ 5,6 milyar di Austin – sejauh ini merupakan investasi asing terbesar di Texas dan salah satu investasi asing tunggal terbesar di Amerika Serikat. Investasi baru samsung di Austin totalnya menjadi lebih dari $ 9 miliar.

Samsung mulai bangkit sebagai perusahaan internasional pada 1990-an. cabang konstruksi Samsung mendapatkan kontrak untuk membangun satu dari dua Petronas Towers di Malaysia, Taipei 101 di Taiwan dan Khalifa Burj di Uni Emirat Arab. Pada tahun 1993., Lee Kun-hee menjual sepuluh anak perusahaan Samsung Group, dirampingkan perusahaan, dan operasi lainnya bergabung untuk berkonsentrasi pada tiga industri yaitu elektronik, teknik, dan bahan kimia. Pada tahun 1996, Grup Samsung membeli kembali Sungkyunkwan University foundation.

4.1.2. Kasus

KOMPAS.com  Babak baru sengketa Apple-Samsung akan kembali dimulai di pengadilan pada 30 Juli ini. Kedua belah pihak sibuk menyiapkan senjata pamungkas.

Pada akhir pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh itu, akan dijatuhkan vonis yang berpotensi memutarbalikkan dunia consumer electronics. Siapa pun yang kalah akan merugi miliaran dollar AS.
Lalu, apa sebenarnya yang melandasi persengketaan Apple-Samsung sehingga berujung pada puncak konflik seperti sekarang ini? Berikut penjabarannya.

Kapan semuanya bermula?

Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.

Apa yang mereka ributkan?

Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab.
Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.
Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industriconsumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu.
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar.
Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.

Apa yang mereka mau?
Tak lain dan tak bukan adalah uang dan pencekalan terhadap produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.

Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, termasuk gosip dan cara perusahaan dijalankan. Orang-orang di luar pengadilan, misalnya, telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail "memalukan" yang berisi pujian terhadap "desain iPhone yang indah".

Kapan dan di mana "perang paten abad ini antara Apple dan Samsung" akan berlangsung?

Pengadilan Negeri AS di San Jose, Senin tanggal 30 Juli minggu depan. Kasus ini terbuka untuk umum. Hakim Koh telah menetapkan waktu 25 jam untuk tiap-tiap pihak dalam menyampaikan dasar tuntutan hukum mereka.

4.1.3. Penyelesaian
Juri di sebuah pengadilan di Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung harus membayar US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel keluarannya.

Putusan ini keluar setelah sebelumnya juri juga menghukum Samsung dengan denda terhadap Apple senilai US$1,05 miliar untuk kasus pelanggaran hak paten.
Meski demikian, hakim pengadilan distrik setempat Lucy Koh memerintahkandigelar sidang ulang karena menurutnya juri salah hitung jumlah denda yang mestinya dibayarkan Samsung.

Samsung diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Sementara Apple dalam sebuah pernyataannya menyebut: "Kami berterimakasih karena Juri menunjukkan pada Samsung bahwa menjiplak itu ada hukumannya."
Dalam putusannya juri memvonis bahwa 13 dari 26 alat yang dilaporkan Apple dijiplak teknologinya oleh Samsung, terbukti. Alat-alat ini sebagain besar dipakai dalam produk tablet dan ponsel keluaran lama Samsung.

BAB V
PENUTUP
 5.1. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
a.  Samsung melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan bisnisnya terhadap Apple yaitu mengenai hak paten dan fitur.
b. Terbukti melakukan 13 dari 26 tuntutan Apple kepada Samsung mengenai hak paten
c.  Penyebab Samsung melakukan pelanggaran etika bisnis adalah tingginya minat konsumen terhadap produk keluaran Apple, namun dengan harga yang terjangkau. Karena itu Samsung mengeluarkan produk smartphone dengan fitur nyaris sama dengan produk Apple tetapi dengan harga yang terjangkau (lebih murah dari Appla).
d.  Juri di sebuah pengadilan di Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung harus membayar denda terhadap Apple Apple senilai US$1,05 miliar untuk kasus pelanggaran hak paten dan US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel keluarannya.

5.2. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang didapat, penulis memberikan saran:
a. Samsung sebaiknya menciptakan produk dengan inovasi baru yang tidak menjiplak produk dari pesaing bisnisnya.
b. Apabila Samsung ingin mengeluarkan produk yang mirip dengan produk yang sudah dikeluarkan perusahaan lain, ia hendaknya memohon izin kepada perusahaan terkait.

DAFTAR PUSTAKA


Hill, Charles W.L., dan Jones Gareth R. 1998.Strategic management Theory: An Integrated Approach. Fourth Edition, Houghton Mifflin, Boston.
Dr. A, Sonny Keraf. 1998. ETIKA BISNIS : Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Terbaru. Kansius : Yogyakarta.
http://www.catatansejarah.com/2010/12/sejarah-dan-perkembangan-samsunng.html


 

































 

Comments

Popular Posts