TUGAS 3 (PENGANTAR BISNIS)
TUGAS
MAKALAH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PENERAPAN CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
PT UNILEVER INDONESIA
DALAM MENGATASI
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Disusun
Oleh :
Restyanti
Dyah Ayu Puspitasari (25215783)
KELAS
: 1EB02
MATA
KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN
: TITI AYEM LESTARI, SE, MM
Fakultas Ekonomi
Akuntansi-S1
Universitas
Gunadarma
Tahun PTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Rasa
syukur penyusun panjatkan kepada Allah SWT yang dengan rahmat dan hidayahNya penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini, untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar
Bisnis dengan karya tulis dengan judul “Penerapan
Corporate Social Responsibility (CSR) PT Unilever Indonesia dalam Mengatasi
Pencemaran Lingkungan”.
Dalam penulisan karya tulis ini, penyusun banyak memperoleh bantuan dari
berbagai pihak, baik secara materil maupun nonmateril. Pada kesempatan ini, kami
mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu
Titi Ayem Lestari, SE, MM selaku dosen Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma.
2. Kedua
orang tua penyusun yang telah membesarkan dan mendidik dengan penuh kasih sayang serta memberikan dukungan kepada penyusun.
3. Semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan karya tulis ini.
Penyusun juga menyadari bahwa karya tulis yang disusun masih jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu, segala masukan, kritik, dan saran yang membangun dari
berbagai pihak, sangat diharapkan penyusun guna memperbaiki karya tulis
selanjutnya.
Akhir kata, penyusun berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi
seluruh pihak yang membutuhkan.
Depok,
Desember 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL`.................................................................................... i
KATA
PENGANTAR...................................................................................ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kasus................................................................1
B. Rumusan Masalah......................................................................1
BAB
II LANDASAN TEORI
A. Pengertian
CSR......................................................................... 2
B. Sejarah CSR...............................................................................3
C. Dasar
Hukum.............................................................................4
D. Alasan Terkait
Bisnis.................................................................4
E. Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam
Melaksanakan
CSR....................................................................5
F. Indikator Keberhasilan CSR......................................................5
BAB
III PEMBAHASAN
A. Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT.
Unilever
Bagi
Masyarakat Tanpa Adanya CSR....................................................6
B. Dampak Positif CSR terhadap
Masyarakat.............................................7
C. Upaya Penerapan Tangguna Jawab Sosial
Perusahaan
PT. Unilever untuk Berkembang.........................................7
D. Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT. Unilever
Terhadap
Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan.................................8
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................................9
B. Saran.......................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kasus
Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran
sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap
pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada
pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan
karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di
sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat sekitar
karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan
kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap
lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang
disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem
(pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit
dimasyarakat sekitar
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik untuk membuat karya
tulis tentang bentuk tanngung jawab perusaan terhadap limbah yang dihasilkan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang kami bahas
yaitu :
1. Apakah dampak negatif yang ditimbulkan PT.
Unilever bagi masyarakat?
2.
Seberapa
jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
3.
Bagaimana
upaya penerapan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Unilever untuk berkembang bersama masyarakat?
4.
Bagaimanakah
bentuk tanggung jawab sosial PT Unilever
mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan?
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah
ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat
dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa
suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden
melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat
ini maupun untuk jangka panjang.
A. Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka
panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74
Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan
dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan
lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat
2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3
mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang
No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur
secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan
undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku
usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat
itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih
tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam
Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang
kehadiran dari pasal tersebut.
Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen
perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar
kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah
baik bahwa perusahaan maupun penanam modal
mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan
mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B. Sejarah CSR
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of
the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini
menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa
jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan
lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada
dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat
marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab
aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
·
John
Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
Profit : Mendukung laba perusahaan
People : Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Planet : Meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang
berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara
finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan
bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi
atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity,
corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations
bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan
semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The
Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan
tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth,
environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission
on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington
mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan
yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi
memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an.
Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social
activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai
CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk
“peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003
Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan
konsep CSR dan
melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial
perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa
dampak (baik maupun
buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya
di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau
para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup
karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan,
lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku
regulator.
C. Dasar Hukum
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan
CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut
perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang
melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan
yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat “.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
D. Alasan Terkait Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan
oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince
of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23
negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60%
mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap
lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand
image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari
opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran
perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak
melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan
membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang
lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis
perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR
seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat
atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.
E. Prinsip-Prinsip yang Harus
Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan
berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat.
Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR
berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat
di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti
menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari
lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud
pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat
untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik
secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti
peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam
cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya
akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani
konsumen.
F. Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan
masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata
masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas
hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur
keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal
yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika
masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong
orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever bagi
masyarakat Tanpa Adanya CSR
Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT.
Unilever tanpa adanya CSR dapat terbagi
atas tiga jenis yaitu :
·
Dampak Pencemaran
Air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan
kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang
disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
a.
Air
tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan
oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini
banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain,
b.
Air
tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, contoh air yang terkena minyak
tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau sebagai air dalam proses
industri kimia,
c.
Air
tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti untuk irigasi,
pengairan sawah dan kolam perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawa an
organik dapat mengakibatkan perubahan drastis pada PH air. Air yang bersifat
terlalu asam atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air
yang tercemar oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia
timbul penyakit kulit ( rasa gatal ).
·
Dampak
Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya
dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para
pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit
seperti sesak napas.
·
Dampak
Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar
seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang
bersama CO membentuk senyawa beracun
didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap
lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya
langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
2. Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar,
antara lain:
·
Lingkungan
sosial menjadi lebih baik
·
Tingkat
pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK besar-besaran.
3. Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT. Unilever untuk Berkembang Bersama
Masyarakat
PT. Unilever berupaya untuk memberikan kontribusi
dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
·
menggali
dan memberdayakan potensi masyarakat,
·
memberikan
nilai tambah bagi masyarakat,
·
memadukan
kekuatan para mitra dan
·
menjadi
katalisator bagi pembentukan kemitraan.
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya
berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun
pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati pelanggan (internal
dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan masyarakat secara
terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka, serta
menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
·
Secara
proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan
yang berfokus pada peningkatan nilai
·
Menanggapi
dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
·
Merencanakan
secara efektif – memberikan waktu
persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
·
Memenuhi
apa yang dijanjikan – tepat waktu
·
Peduli
terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari. Tahun
2003, PT. Unilever memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community)
Connection kepada karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif
mendengarkan keinginan pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan
masukan bagi peningkatan kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan secara rutin, sebagai
pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan Unilever, perusahaan yakin
dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar khususnya
dan masyarakat Indonesia umumnya.
4. Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang
Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai
pencemaran limbah yang ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui
beberapa program, antara lain:
·
Program
Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
·
Program
Pelestarian Sumber Air;
·
Program
Daur Ulang dan
·
Program
Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan
berpegang, pada 4 strategi utama yaitu:
·
Mengembangkan
program yang terkait usaha kami;
·
Merumuskan
model kegiatan atau program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain;
·
Bekerja
sama dengan unsur-unsur masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata
pendidikan pelaku bisnis lain dan
·
Membuat
replikasi model di daerah-daerah lain
Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial, kami menerapkan
pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks yang lebih luas,
mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang baik lalu, kami
bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut, sehingga dampaknya
dapat dirasakan masyarakat luas.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Tanpa adanya CSR, PT. Unilever dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa pencemaran lingkungan.
2. Banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat
sekitar dengan adanya CSR.
3. PT. Unilever turur berperan untuk memberikan
kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
4. PT. Unilever melaksanakan program-program yang
dapat mengatasi pencemaran lingkungan.
B. Saran
Tanggung jawab sosial PT Unilever ini akan suskses bila ada kerjasama diantara
perusahaan dengan masyarakat. Untuk mencapai dunia yang lebih setara,
berkelanjutan tanpa kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Dibutuhkan pergeseran
paradigma, dari pemenuhan “kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”,
yaitu perubahan dari pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi “corporate social responsibility”, yang
berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup “Saya” menjadi “Kita”. Seluruh
anggota masyarakat harus bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia
menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal,
Indonesia, Mandar Maju, Bandung: 1999.
Dwi Nurwoko (2006) Sosiologi teks pergaulan dan terapan. Jakarta :
Kencana
http://business enveroment.wordpress.com/2007/03/01/program -C
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/84-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-dan-iklim-penanaman-modal.html
http://labitacanadase.webs.com/apps/blog/show/2694870
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional,
Binacipta, Bandung
Sonny A . Keraf, Etika BIsnis : Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta,
Kanisius, 1998.
Comments
Post a Comment