Tulisan3_MSDM_Kompensasi
KOMPENSASI
Kompensasi adalah bentuk pembayaran
dalam bentuk manfaat dan insentif untuk memotivasi karyawan agar produktivitas
semakin meningkat (Yani, 2012: 139).Kompensasi juga disebut penghargaan dan
dapat didefinisikan sebagai setiap bentuk penghargaan yang diberikan kepada
karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi yang mereka berikan kepada
organisasi. Selain itu juga terdapat beberapa pengertian kompensasi dari
beberapa tokoh yaitu :
1. Menurut William B. Werther dan Keith
Davis, kompensasi adalah apa yang seorang pekerja terima sebagai balasan dari
pekerjaan yang diberikannya. Baik upah per jam ataupun gaji periodik didesain
dan dikelola oleh bagian personalia.
2. Menurut Andrew F. Sikula,
kompensasi adalah segala sesuatu yang dikonstitusikan atau dianggap sebagai
suatu balas jasa atau ekuivalen.
3. Menurut Bejo Siswanto, kompensasi
merupakan istilah luas yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang
diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan
organisasi.
Kompensasi
merupakan istilah luas yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial ( financial
reward ) yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian
mereka dengan sebuah organisasi. Pada umumnya, bentuk kompensasi adalah
finansial karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi. Kompensasi
bisa langsung, dimana uang langsung diberikan kepada pegawai, ataupun tidak
langsung dimana pegawai menerima kompensasi dalam bentuk- bentuk non moneter (
dalam Siti Fathonah dan Ida Utami, 2008 ).
Secara umum pemberian manajemen kompensasi adalah untuk membantu
organisasi dalam mencapai tujuan keberhasilan strategi dan menjamin terciptanya
keadilan. Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2009:120) tujuan pemberian kompensasi antara lain :
a. Ikatan Kerjasama.
Agar terjalin ikatan kerjasama antara majikan dengan
pegawai, dimana pegawai harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha atau majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian.
b. Kepuasan Kerja.
Dengan balas jasa, pegawai akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga ia memperoleh
kepuasan kerja dari jabatannya itu.
c. Pengadaan Efektif.
Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar maka
pengadaan pegawai yang berkualitas untuk organisasi itu akan lebih mudah.
d. Motivasi.
Jika balas jasa yang diberikan memotivasi bawahannya
cukup besar, manajemen akan lebih mudah memotivasi bawahannya.
e. Stabilitas Pegawai.
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak
serta eksternal konsistensi yang kompetitif, maka stabilitas
pegawai lebih terjamin karena turn over relatif kecil.
f. Disiplin.
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka
disiplin pegawai semakin baik, mereka akan menyadari serta mentaati peraturan
yang berlaku.
g. Pengaruh Serikat Buruh
Dengan program kompensasi yang baik, pengaruh
serikat buruh dapat dihindarkan dan pegawai akan berkonsentrasi pada
pekerjaannya.
h. Pengaruh Pemerintah
Jika program kompensasi itu sesuai dengan
Undang-Undang Perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum), maka campur
tangan pemerintah secara berlebihan dapat dihindarkan.
Bentuk – bentuk Kompensasi sebagai berikut :
1. Kompensasi Langsung
Kompensasi langsung adalah peghargaan atau upah yang dibayar secara tetap
berdasarkan tenggang waktu yang tetap. Sejalan dengan pengertian itu, upah atau
gaji diartikan juga sebagai pembayaran dalam bentuk uang secara tunai atau berupa
natura yang diperoleh pekerja untuk pelaksanaan pekerjaanya.
Kompensasi langsung disebut juga upah dasar yakni upah atau gaji tetap yang
diterima seorang pekerja dalam bentuk upah bulanan (salary) atau upah mingguan
atau upah setiap jam dalam bekerja.
2. Kompensasi Tidak
Langsung
Menurut Handoko
(2001:183), “Kompensasi tidak langsung adalah balas jasa pelengkap atau
tunjangan yang diberikan pada karyawan berdasarkan kemampuan perusahaan”. Jadi
kompensasi tidak langsung merupakan balas jasa yang diberikan dalam bentuk
pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan
lingkungan kerja yang menyenangkan.
Kompensasi yang ada di Perusahaan
BUMN (PT – PAL Indonesia)
Pada salah satu perusahaan BUMN, PT –PAL Indonesia memiliki beberapa kompensasi
1. Kompensasi Langsung
Pada kompensasi langsung terdapat :
1. Gaji
2. Bonus
3. Upah Lembur
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan
transportasi
6. Imbalan Prestasi
(Upah insentif)
7. THR
Pada kompensasi tidak langsung terdapat :
1. Tunjangan Pensiun
2. Jaminan Sosial ( jaminan
hari tua )
3. Tunjangan Kesehatan
( biaya pengobatan )
4. Waktu tidak bekerja
( liburan / ijin pemakaman / ijin cuti )
5. Sosial &
rekreasi ( rekreasi, pemberian penghargaan )
6. Tunjangan Finansial
( Asuransi, koperasi simpan pinjam )
Kompensasi yang didapat para PNS (TNI),
meliputi :
1. Kompensasi Langsung
Pada kompensasi langsung terdapat :
1. Gaji
2. Tunjangan Istri
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Beras
5. THR
6. Upah Jaga
7. Tunjangan jabatan
2. Kompensasi Tidak
Langsung
Pada kompensasi tidak langsung terdapat :
1. Tunjangan Pensiun
2. Jaminan Sosial ( jaminan
hari tua )
3. Tunjangan Kesehatan
( biaya pengobatan )
4. Waktu tidak bekerja
( liburan / ijin pemakaman / ijin cuti )
5. Sosial &
rekreasi ( rekreasi, pemberian penghargaan )
6. Tunjangan Finansial
( Asuransi, koperasi simpan pinjam, kendaraan dinas )
Sumber :
http://atiknasawa.blogspot.com/2015/11/konsep-kompensasi-insentif-dan.html?m=1
Comments
Post a Comment