Tulisan3_MSDM_Kompensasi


KOMPENSASI

Kompensasi adalah bentuk pembayaran dalam bentuk manfaat dan insentif untuk memotivasi karyawan agar produktivitas semakin meningkat (Yani, 2012: 139).Kompensasi juga disebut penghargaan dan dapat didefinisikan sebagai setiap bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi yang mereka berikan kepada organisasi. Selain itu juga terdapat beberapa pengertian kompensasi dari beberapa tokoh yaitu :

1.  Menurut William B. Werther dan Keith Davis, kompensasi adalah apa yang seorang pekerja terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Baik upah per jam ataupun gaji periodik didesain dan dikelola oleh bagian personalia.

2.   Menurut Andrew F. Sikula, kompensasi adalah segala sesuatu yang dikonstitusikan atau dianggap sebagai suatu balas jasa atau ekuivalen.

3.   Menurut Bejo Siswanto, kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan organisasi.

      Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial ( financial reward ) yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Pada umumnya, bentuk kompensasi adalah finansial karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi. Kompensasi bisa langsung, dimana uang langsung diberikan kepada pegawai, ataupun tidak langsung dimana pegawai menerima kompensasi dalam bentuk- bentuk non moneter ( dalam Siti Fathonah dan Ida Utami, 2008 ).

     Secara umum pemberian manajemen kompensasi adalah untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan keberhasilan strategi dan menjamin terciptanya keadilan. Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2009:120) tujuan pemberian kompensasi antara lain :

a.    Ikatan Kerjasama.
Agar terjalin ikatan kerjasama antara majikan dengan pegawai, dimana pegawai harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian.

b.   Kepuasan Kerja.
Dengan balas jasa, pegawai akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga ia memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya itu.

c.    Pengadaan Efektif.
Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar maka pengadaan pegawai yang berkualitas untuk organisasi itu akan lebih mudah.

d.   Motivasi.
Jika balas jasa yang diberikan memotivasi bawahannya cukup besar, manajemen akan lebih mudah memotivasi bawahannya.

e.    Stabilitas Pegawai.
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang   kompetitif, maka stabilitas pegawai lebih terjamin karena turn over relatif kecil.

f.     Disiplin.
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin pegawai semakin baik, mereka akan menyadari serta mentaati peraturan yang berlaku.

g.    Pengaruh Serikat Buruh
      Dengan program kompensasi yang baik, pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan pegawai akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.

h.   Pengaruh Pemerintah
Jika program kompensasi itu sesuai dengan Undang-Undang Perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum), maka campur tangan pemerintah secara berlebihan dapat dihindarkan.

Bentuk – bentuk Kompensasi sebagai berikut :

1. Kompensasi Langsung
Kompensasi langsung adalah peghargaan atau upah yang dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap. Sejalan dengan pengertian itu, upah atau gaji diartikan juga sebagai pembayaran dalam bentuk uang secara tunai atau berupa natura yang diperoleh  pekerja untuk pelaksanaan pekerjaanya. Kompensasi langsung disebut juga upah dasar yakni upah atau gaji tetap yang diterima seorang pekerja dalam bentuk upah bulanan (salary) atau upah mingguan atau upah setiap jam dalam bekerja.

2. Kompensasi Tidak Langsung
Menurut Handoko (2001:183), “Kompensasi tidak langsung adalah balas jasa pelengkap atau tunjangan yang diberikan pada karyawan berdasarkan kemampuan perusahaan”. Jadi kompensasi tidak langsung merupakan balas jasa yang diberikan dalam bentuk pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan.



Kompensasi yang ada di Perusahaan BUMN (PT – PAL Indonesia)

Pada salah satu perusahaan BUMN,  PT –PAL Indonesia memiliki beberapa kompensasi 

1.  Kompensasi Langsung

Pada kompensasi langsung terdapat :

1.      Gaji
2.      Bonus
3.      Upah Lembur
4.      Tunjangan jabatan
5.      Tunjangan transportasi
6.      Imbalan Prestasi (Upah insentif)
7.      THR

2.  Kompensasi Tidak Langsung

Pada kompensasi tidak langsung terdapat :

1.      Tunjangan Pensiun
2.      Jaminan Sosial ( jaminan hari tua )
3.      Tunjangan Kesehatan ( biaya pengobatan )
4.      Waktu tidak bekerja ( liburan / ijin pemakaman / ijin cuti )
5.      Sosial & rekreasi ( rekreasi, pemberian penghargaan )
6.      Tunjangan Finansial ( Asuransi, koperasi simpan pinjam )

Kompensasi yang didapat para PNS (TNI), meliputi :

1.  Kompensasi Langsung

Pada kompensasi langsung terdapat :

1.      Gaji
2.      Tunjangan Istri
3.      Tunjangan Anak
4.      Tunjangan Beras
5.      THR
6.      Upah Jaga
7.      Tunjangan jabatan


2.  Kompensasi Tidak Langsung

Pada kompensasi tidak langsung terdapat :

1.      Tunjangan Pensiun
2.      Jaminan Sosial ( jaminan hari tua )
3.      Tunjangan Kesehatan ( biaya pengobatan )
4.      Waktu tidak bekerja ( liburan / ijin pemakaman / ijin cuti )
5.      Sosial & rekreasi ( rekreasi, pemberian penghargaan )
6.      Tunjangan Finansial ( Asuransi, koperasi simpan pinjam, kendaraan dinas )





Sumber :

http://atiknasawa.blogspot.com/2015/11/konsep-kompensasi-insentif-dan.html?m=1



Comments

Popular Posts