Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Malinda 8 Tahun Penjara




Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee (berbaju putih), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Malinda dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan, dengan denda 10 milyar subsider 3 bulan kurungan, atas tindakannya dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening nasabah Citibank. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Achmad Sobari saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2012) mengatakan Malinda Dee tetap divonis dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan.

"(Malinda) Diputus Selasa 22 Mei lalu, oleh Ketua majelis Jurnalis, John Pol Naya dan Safrulah Sumar," katanya.

Putusan tersebut sama dengan Putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada 7 Maret lalu, yang menghukum Malinda 8 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Oleh pengadilan, Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan 117 transaksi tak berizin dari nasabahnya, yakni Rohli bin Pateni, Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman yang mencapai Rp 47 miliar.

Malinda dianggap bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Istri siri artis Andhika Gumilang itu juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Muara Karta, pengacara Malinda saat dihubungi terpisah mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi. Ia juga mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan tersebut.

"Kita masih menunggu kuasanya, di tingkat banding kita sudah dapat surat kuasa, tapi di tingkat kasasi belum," kata Muara.


Komentar :

Lemahnya pengawasan BI terhadap bank dan sistem keamanan bank itu sendiri masih terlalu lemah sehingga kasus pencucian uang atau pembobolan rekening dapat terjadi. Kasus tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga akan menurunkan tingkat saving di bank. Untuk kedepannya harus lebih diperketat lagi sistem perekrutan karyawan bank dan pengawasan BI terhadap bank sangat perlu dibenahi.  


Comments

Popular Posts