Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Malinda 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong
Malinda Dee (berbaju putih), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Malinda dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan,
dengan denda 10 milyar subsider 3 bulan kurungan, atas tindakannya dalam kasus
pencucian uang dan pembobolan rekening nasabah Citibank. (TRIBUNNEWS/DANY
PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan bandingnya menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa penggelapan dana nasabah
Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Achmad Sobari
saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2012) mengatakan Malinda Dee tetap divonis
dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan.
"(Malinda) Diputus Selasa 22 Mei lalu, oleh
Ketua majelis Jurnalis, John Pol Naya dan Safrulah Sumar," katanya.
Putusan tersebut sama dengan Putusan Pengadilan
Negri Jakarta Selatan pada 7 Maret lalu, yang menghukum Malinda 8 tahun
penjara, denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Oleh pengadilan, Malinda dinyatakan bersalah
telah melakukan 117 transaksi tak berizin dari nasabahnya, yakni Rohli bin
Pateni, Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman yang mencapai Rp 47 miliar.
Malinda dianggap bersalah melanggar Pasal 49 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Istri siri artis Andhika Gumilang itu juga
dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Muara Karta, pengacara Malinda saat dihubungi
terpisah mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi. Ia juga
mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan tersebut.
"Kita masih menunggu kuasanya, di tingkat
banding kita sudah dapat surat kuasa, tapi di tingkat kasasi belum," kata
Muara.
Komentar :
Lemahnya pengawasan BI terhadap bank dan sistem keamanan bank itu sendiri masih terlalu lemah sehingga kasus pencucian uang atau pembobolan rekening dapat terjadi. Kasus tersebut dapat mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap bank sehingga akan menurunkan tingkat saving di
bank. Untuk kedepannya harus lebih diperketat lagi sistem perekrutan karyawan bank
dan pengawasan BI terhadap bank sangat perlu dibenahi.
Comments
Post a Comment