Otonomi Daerah
Otonomi daerah
adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari
penegertian tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah
pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingna sendiri. Implementasi otonomi
daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat unuk
mengesahkan UU nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomer 33
tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) : “Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Selain itu, menurut
Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan UU No. 32
tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota
didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
Dasar Hukum Otonomi Daerah :
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak / Wewenang Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap
daerah memiliki hak/wewenang :
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
- Mengelola kekayaan daerah;
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004).
Dalam pasal 22, kewajiban Otonomi Daerah
yaitu :
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
- Mengembangkan sistem jaminan sosial;
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- Melestarikan lingkungan hidup;
- Mengelola administrasi kependudukan;
- Melestarikan nilai sosial budaya;
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dampak Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada
di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah
maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah
pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan
pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk
disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka
pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur
di tingkat pusat.
- Dampak Negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada
kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya pemerintahan
di daerah, selain itu karena memang dengan sistem. Otonomi daerah membuat
peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan
persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika
suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut
melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain
itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar
daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan
daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan.
Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila
ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari uraian-uraian di atas adalah :
1. Pemberlakuan
otonomi daerah sudah bukan menjadi sekedar tuntutan politis, tetapi sudah
menjadi tuntutan zaman. Karena itu setiap daerah berhak untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri serta mengoptimalkan segala sumber daya yang dimilikinya guna meningkatkan
kesejahteraan warga di daerahnya.
2. Dengan
pemberlakuan otonomi daerah, diharapkan setiap daerah merasakan expansion and dispersion of wealth yang
lebih merata—sebagai bentuk dampak baik dari arus globalisasi, bukannya concentration of wealth.
3. Adanya keberagaman interpretasi atas
konsep dan penerapan ekonomi, menjadikan standardisasi menjadi kata kunci bagi
upaya pemberdayaan daerah. Akan tetapi, perlu pula ditekankan bahwa pencapaian
pada standar tertentu tidaklah bersifat statis.
4. Pelaksanaan
otonomi daerah dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif ibagi daerah
itu sendiri maupun bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka
Tambunan, Tulus, T.H. 2003. PEREKONOMIAN INDONESIA beberapa masalah penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kaho,
Josef Riwu. 1988. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Raja Drafindo Persada.
Penyusun : Restyanti Dyah Ayu Puspitasari / 1EB02 / 25215783
Comments
Post a Comment