Otonomi Daerah


     Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penegertian tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingna sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat unuk mengesahkan UU nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomer 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
       Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum Otonomi Daerah :
  •  UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah 

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak / Wewenang Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak/wewenang :
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  • Memilih pimpinan daerah;
  • Mengelola aparatur daerah;
  • Mengelola kekayaan daerah;
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004).
Dalam pasal 22, kewajiban Otonomi Daerah yaitu :
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial;
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  • Melestarikan lingkungan hidup;
  • Mengelola administrasi kependudukan;
  • Melestarikan nilai sosial budaya;
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak Positif dan negatif Otonomi Daerah :
  • Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

  • Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem. Otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari uraian-uraian di atas adalah :
1.  Pemberlakuan otonomi daerah sudah bukan menjadi sekedar tuntutan politis, tetapi sudah menjadi tuntutan zaman. Karena itu setiap daerah berhak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri serta mengoptimalkan segala sumber daya  yang dimilikinya guna meningkatkan kesejahteraan warga di daerahnya.
2. Dengan pemberlakuan otonomi daerah, diharapkan setiap daerah merasakan expansion and dispersion of wealth yang lebih merata—sebagai bentuk dampak baik dari arus globalisasi, bukannya concentration of wealth.
3. Adanya keberagaman interpretasi atas konsep dan penerapan ekonomi, menjadikan standardisasi menjadi kata kunci bagi upaya pemberdayaan daerah. Akan tetapi, perlu pula ditekankan bahwa pencapaian pada standar tertentu tidaklah bersifat statis.
4.  Pelaksanaan otonomi daerah dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif ibagi daerah itu sendiri maupun bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Pustaka 


Tambunan, Tulus, T.H.  2003. PEREKONOMIAN INDONESIA beberapa masalah penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kaho, Josef Riwu. 1988. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Raja Drafindo Persada.


Penyusun : Restyanti Dyah Ayu Puspitasari / 1EB02 / 25215783


 

Comments

Popular Posts